Pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat agar bisa lolos menjadi penerima BLT UMKM 2022. Syarat yang berlaku, dikutip dari pesisirselatankab.go.id, di antaranya:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, Ini Tempat Daftar dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
Meski memenuhi syarat-syarat di atas, ada penyebab yang bisa membuat tak dapat BLT UMKM.
Penyebabnya yaitu terbukti bekerja sebagai ASN, anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.