Input NIK di eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022? Ikuti Cara Ini, Pelaku UMKM Bisa Dapat Rp2,55 Juta

- 19 Oktober 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi - Info apakah bisa cek penerima BPUM 2022 dengan input NIK di eform.bri.co.id, ikuti cara ini, pelaku usaha UMKM bisa dapat dana Rp2,55 juta.
Ilustrasi - Info apakah bisa cek penerima BPUM 2022 dengan input NIK di eform.bri.co.id, ikuti cara ini, pelaku usaha UMKM bisa dapat dana Rp2,55 juta. /Tangkap layar eform.bri.co.id

BERITA DIY - Informasi apakah bisa cek penerima BPUM 2022 dengan input NIK di eform.bri.co.id, ikuti cara ini, pelaku usaha UMKM bisa dapat dana Rp2,55 juta.

Pemerintah terus upayakan agar UMKM di Indonesia semakin tumbuh subur. Berbagai program bantuan telah diberikan salah satunya ada Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penerima BPUM di tahun lalu bisa dicek di eform.bri.co.id, lalu apakah bisa link tersebut untuk cek penerima BPUM 2022? Ketahui cara cek penerima BLT UMKM di eForm BRI.

BPUM sudah dirilis sejak tahun 2020. BLT UMKM cair pertama kali senilai Rp2,4 juta. Lalu dipencairan tahun kedua, BPUM cair Rp1,2 juta.

Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair ke Pelaku Usaha: Info Cek Penerima BLT UMKM Online, Berapa Nominal Bantuan yang Didapat?

Tahun ini, pemerintah melalui Kemenkop dan UKM rencanakan agar BPUM 2022 ada lagi. Namun jumlah dana yang cair dari program BLT UMKM kali adalah Rp600 ribu.

Namun masih belum ada informasi terkait kapan tanggal pencairan BPUM 2022. Jika Anda melakukan cek penerima BPUM di eform.bri.co.id, Anda akan menemukan bahwa link tersebut masih belum dapat digunakan.

Anda bisa mencoba cek penerima BPUM 2022 di eForm BRI. Kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum, lalu input NIK Anda. Tuliskan kode captcha dan klik 'Inquiry'.

Setelah itu akan muncul pemberitahuan bahwa pemerintah masih belum berikan instruksi ke Bank BRI sebagai mitra penyaluran BPUM 2022. Maka Anda belum bisa cek penerima BLT UMKM tahun ini di eform.bri.co.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x