BERITA DIY - Simak informasi daftar penerima BLT UMKM 2022 cek di mana disertai orang yang masuk 5 golongan berikut ini dijamin tak dapat BPUM Rp 600 ribu.
Update tentang BLT UMKM atau BPUM 2022 terus dinantikan masyarakat, terutama pelaku usaha yang sudah mendaftar sebagai calon penerima bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tahun ini memang mencanangkan penyaluran BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu per orang.
Target penerima BLT UMKM ada sebanyak 6 juta orang pelaku usaha yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Beberapa daerah di Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Barat hingga Sulawesi Utara telah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2022.
Pendaftaran calon penerima BLT UMKM dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM atau sejenisnya di tingkat kabupaten dan kota.
Adapun syarat bisa dapat BPUM Rp 600 ribu, dikutip dari pesisirselatankab.go.id, adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.