Akan tetapi perlu disadari tak akan semua pelaku usaha yang diusulkan dapat BLT UMKM. Sebab target BPUM 2022 hanya 6 juta orang.
Perlu diperhatikan pula jika pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat untuk para penerima BPUM 2022.
Beberapa syarat tersebut sebagaimana dilansir dari pesisirselatankab.go.id yakni:
- 1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- 2. Mempunyai usaha berskala mikro.
- 3. Tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
- 4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
- 5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
- 6. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Demikian informasi mengenai bukan di eform.bri.co.id, daftar BLT UMKM Rp600 ribu di sini lengkap dengan syarat dapat Banpres BPUM 2022.***