4. Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login ke dalam akun di kemnaker.go.id yang tadi didaftarkan
5. Perbaiki profil atau biodata diri (status pernikahan, tentang, lokasi, dan lain-lain)
6. Lihat jenis notifikasi yang tertera di halaman muka akun kemnaker.go.id milik Anda, berikut jenis notifikasi yang dimaksud:
- Karyawan terdaftar sebagai calon penerima BSU
- Karyawan ditetapkan sebagai penerima BSU
- Status pencairan dana BSU ke rekening akan muncul
Demikian informasi tentang BSU 2022 di mana karyawan bisa terima dana tambahan sebesar Rp600 ribu di luar gaji pokok.***