Selain syarat, informasi terkait tanggal pencairan, link daftar, dan link cek penerima BPUM 2022 secara online juga belum diumumkan. Tahun lalu, cek penerima BPUM bisa dilakukan di link efrom.bri.co.id.
Anda bisa cek penerima BPUM secara online di efrom.bri.co.id dengan ikuti panduan berikut:
1. Pergi ke link https://efrom.bri.co.id/bpum
2. Ketik NIK pelaku usaha UMKM dan ketik kode verifikasi
3. Terakhir klik 'Inquiry'
Sebelum itu Anda perlu tahu apa saja syarat jadi penerima BLT UMKM atau BPUM, yang mana syarat yang akan disebutkan di bawah ini sudah dipakai tahun lalu.
- Pemilik UMKM adalah WNI
- Jenis usaha yang dimiliki masuk jenis UMKM
- Pemilik UMKM sudah memiliki NIB
- Pemilik UMKM tidak mengambil KUR
- Pemilik UMKM bukan golongan ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Pemilik UMKM belum pernah menerima BPUM 2020 atau 2021
Jika UMKM yang Anda miliki belum terdaftar secara legal atau belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka Anda bisa ikuti cara berikut.
Penjelasan di bawah ini akan menunjukkan cara untuk membuat NIB secara online, bisa lewat HP:
1. Pergi ke link oss.go.id