Tidak semua UMKM akan mendapat bantuan tambahan modal. Melihat dari peraturan penerima BPUM di tahun lalu, ada 6 golongan UMKM yang tidak bisa menjadi penerima BPUM.
Berikut 6 golongan pelaku usaha yang tidak bisa mendapat BPUM:
- Pemilik UMKM adalah WNA
- Usaha yang dimiliki bukan masuk jenis UMKM
- Pemilik UMKM belum memiliki NIB
- Pemilik UMKM mengambil KUR
- Pemilik UMKM termasuk ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Pemilik UMKM sudah menerima BPUM 2020 atau 2021
Baca Juga: Syarat Dapat BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu, Cek Daftar Penerima BPUM Online Via Login eform.bri.co.id
Hingga saat ini belum ada informasi resmi yang dipublikasikan ke muka umum, terkait syarat penerima, cara daftar, tanggal pencairan, dan cara cek penerima BPUM 2022.
Namun jika mengacu paca cara cek di tahun lalu, Anda bisa mencoba cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dengan cara berikut.
1. Pergi ke situs eForm BRI di link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan dari pemilik UMKM
3. Masukkan kode captcha dan pencet tombol 'Inquiry'
Sampai artikel ini diterbitkan, saat masuk link eform.bri.co.id akan muncul informasi bahwa belum bisa dilakukan pengecekan penerima BPUM 2022.