Cukup Penuhi 5 Syarat Ini Bisa Dapat Bansos PKH hingga Rp 750 Ribu bulan Oktober 2022, Begini Caranya

- 18 Oktober 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi -Simak 5 syarat untuk bisa dapatkan bansos PKH hingga Rp 750 ribu di bulan Oktober 2022, lengkap cara cek dan nominal bantuan PKH bulan ini.
Ilustrasi -Simak 5 syarat untuk bisa dapatkan bansos PKH hingga Rp 750 ribu di bulan Oktober 2022, lengkap cara cek dan nominal bantuan PKH bulan ini. /UNSPLASH/@v2osk

BERITA DIY - Simak informasi mengenai 5 syarat untuk bisa dapatkan bansos PKH hingga Rp 750 ribu di bulan Oktober 2022.

Berikut disertai dengan penjelasan cara cek dan terima bantuan PKH tahap 4 dari pemerintah untuk masyarakat KPM bulan ini.

Sebagai salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat KPM, kini PKH telah memasuki tahap penyaluran terakhir.

Diketahui tahap 4 atau penyaluran terakhir dari bansos PKH berlangsung di bulan Oktober hingga Desember 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Mulai Cair Ini Uang yang Diterima Ibu Hamil dan Balita Oktober 2022 Total Capai Rp 3 Juta

Bagi masyarakat KPM yang belum menerima atau mencairkan bantuan PKH, pastikan telah memenuhi 5 syarat ini terlebih dahulu:

1. Seorang WNI dan memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat

3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri

4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI

Masyarakat Indonesia dapat mencairkan bansos PKH apabila telah memenuhi kelima syarat dan berstatus KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

Namun, perlu diingat bahwa terdaftar di DTKS milik Kemensos RI merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan bansos PKH.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 4 Cair Sampai Kapan? Ini Cara Cek Penerima PKH Lewat HP dengan Mudah

Untuk mengetahui apakah masyarakat KPM terdaftar di DTKS atau tidak, pengecekan secara mandiri perlu dilakukan untuk mengetahuinya.

Cara Cek Penerima PKH

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, masyarakat KPM bisa melakukan cek status terdaftar DTKS dengan aplikasi Cek Bansos berikut ini:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui link berikut: Klik di Sini

2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.

3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.

Hasil pengecekan akan menunjukkan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH yang juga berhak mendapatkan BLT BBM bulan ini.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Online Lewat HP Login cekbansos.kemensos.go.id, Pencairan Tahap 4 Sampai Kapan?

Bagi masyarakat KPM yang terbukti berhak menerima bansos PKH, maka bisa menerima bantuan hingga Rp 750 ribu di bulan Oktober 2022.

Nominal Bantuan PKH

Diketahui bansos PKH disalurkan pemerintah untuk tujuh golongan masyarakat KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Untuk lebih jelasnya, simak pembagian dari 7 kriteria dan nominal bantuan yang diterima berikut ini:

1. Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

3. Pelajar SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap dan total bantuan Rp 900.000

4. Pelajar SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap dan total bantuan Rp 1,5 juta

5. Pelajar SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2 juta

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Bansos PKH 2022 Lewat HP Mudah, Cairkan Bantuan Tahap 4 Hari Ini

6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

7. Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

Namun perlu diingat bahwa dalam satu keluarga, maksimal hanya dua golongan dalam empat anggota keluarga yang bisa menerima PKH 2022.

Demikian informasi mengenai 5 syarat untuk bisa dapatkan bansos PKH hingga Rp 750 ribu di bulan Oktober 2022, lengkap cara cek dan nominal bantuan PKH bulan ini.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah