BERITA DIY - Simak syarat siswa SD, SMP, dan SMA bisa dapat bansos PKH bulan Oktober 2022, bantuan cair capai Rp 900 ribu per siswa untuk nama yang masuk dalam laman Cek Bansos.
Laman Cek Bansos untuk lihat nama penerima bantuan PKH satu-satunya yang resmi beralamat di cekbansos.kemensos.go.id.
Bulan Oktober 2022 ini bantuan PKH sedang dalam proses penyaluran tahap 4. Dimana sebelumnya telah selesai tahap 3 di bulan September.
Pada bulan September, penyaluran PKH kepada keluarga penerima miskin di Indonesia telah mencapai Rp 21,33 triliun dan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Target penerima PKH tahun 2022 ini sebanyak 10 juta keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos.
Penerima bantuan ini komponennya beragam, mulai dari ibu hamil, bayi, dan balita hingga pelajar. Komponen pelajar yang dapat mulai jenjang SD, SMP, SMA sederajat, dengan nominal bantuan yang disesuaikan.
Berikut ini syarat siswa SD, SMP, SMA penerima banos PKH:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing;
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Lembaga pendidikan;
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke Lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan di dinas pendidikan
Baca Juga: Cek PKH Tahap 4 2022 Bansos Anak Sekolah via cekbansos.kemensos.go.id