2. Lulusan baru
3. Karyawan atau pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja
4. Buruh
5. Pekerja yang dirumahkan
Baca Juga: Klaim Pelatihan Kartu Prakerja Bagi Peserta Lolos Gelombamg 46 Bisa Dapat Insentif Total Rp3,55 Juta
6. Bukan penerima upah
7. Pelaku usaha mikro atau UMKM
8. Disabilitas atau difabel
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 umumnya akan sama dengan tata cara bergabung ke gelombang pendaftaran Kartu Prakerja sebelum-sebelumnya yakni lewat laman resmi www.prakerja.go.id sebagai berikut:
1. Buka situs www.prakerja.go.id