Diketahui proses penyaluran bantuan dan pendataan ahli waris korban Kanjuruhan telah dilaksanakan sejak 3 Oktober 2022 lalu,
Kriteria Penerima PKH
Selain berstatus KPM dan terdaftar di DTKS Kemensos RI, bagi masyarakat umum maupun keluarga korban yang akan menerima bansos PKH perlu memenuhi tujuh kriteria ini.
Kriteria penerima PKH dibagi menjadi tujuh dengan masing-masing nominal bantuan yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Untuk lebih jelasnya, simak tujuh pembagian kriteria dan nominal bantuan yang diterima berikut ini:
1. Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta
2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta
3. Pelajar SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap dan total bantuan Rp 900.000