Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini direncanakan akan cair dengan besaran Rp600 ribu. Simak 6 golongan pelaku usaha yang tidak masuk kriteria penerima BPUM.
- Belum memiliki e-KTP
- Tidak punya usaha jenis mikro kecil dan menengah
- Belum memiliki NIB
- Tercatat sebagai penerima KUR
- Termasuk ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Berstatus penerima BPUM 2020 atau 2021
Kriteria di atas sudah diterapkan pada seleksi penerima BPUM di tahun lalu. Kemudian untuk usul jadi penerima BPUM, Anda bisa ikuti cara berikut.
1. Persiapkan lembar fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB dan atau SKU, dan foto usaha
2. Pergi ke badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota dan serahkan dokumen yang sudah Anda persiapkan kepada petugas
3. Sampaikan jika Anda berniat meminta bantuan untuk diusulkan menjadi penerima BPUM 2022.
Itulah informasi BPUM 2022 kapan cair, dan cara usul jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu, khusus untuk 6 golongan pelaku usaha ini tidak masuk kriteria.***