- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa
- Bukan juga perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda bisa daftar Kartu prakerja gelombang 46 gratis melalui dashboard www.prakerja.go.id di bawah ini.
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;
- Masukkan email dan password, klik Daftar;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan;
- Masuk ke dashboard akun;
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;
- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;