Jika proses pendataan dan validasi calon penerima BPUM 2022 sudah siap serta dana dari Kemenkeu sudah turun, maka Kemenkop dan UKM bisa segera cairkan BLT UMKM tahun ini.
Berikut syarat daftar dan jadi penerima BPUM yang sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
- Punya Kartu Tanda Penduduk
- Punya paling sedikit 1 UMKM
- UMKM sudah memiliki NIB
- Bukan penerima KUR
- Tidak masuk golongan ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Belum pernah mendapat BPUM 2020 atau 2021
Jika Anda sudah punya keenam syarat di atas, Anda bisa segera usul daftar jadi calon penerima BPUM. Ikuti cara di bawah, cara ini sudah diterapkan di tahun lalu.
1. Kumpulkan fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB dan atau SKU, dan foto usaha
2. Bawa berkas yang Anda kumpulkan ke kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota
3. Temui petugas dan katakan bahwa Anda ingin diusulkan jadi penerima BPUM 2022.
Tahun kemarin cek penerima BPUM bisa dilakukan lewan eform.bri.co.id. Cukup dengan input NIK, kode verifikasi, dan klik "Inquiry". Namun cara ini belum bisa digunakan sampai saat ini.
Baca Juga: LINK Twibbon HUT TNI ke 77 Tanggal 5 Oktober 2022, Sejarah dan Download Logo Ultah TNI RI