Baca Juga: Jadi Syarat BLT UMKM 2022, Ini Cara Daftar NIB di www.oss.go.id Agar Dapat BPUM Rp 600 Ribu
Pendaftaran tersebut dilakukan usai pemerintah daerah menerima surat Kemenkop UKM tentang pengajuan usulan calon penerima BLT UMKM 2022.
Dikutip dari pesisirselatankab.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk bisa diusulkan menjadi calon penerima BLT UMKM, di antaranya:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
6. Memiliki bukti NIB atau SKU.