BERITA DIY - Informasi daftar BLT UMKM 2022 banyak dicari saat ini, berikut syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk dapat BPUM Rp600 ribu.
Banyak dari para pelaku usaha mikro yang tengah mencari cara untuk daftar BLT UMKM 2022. Link untuk daftar jadi penerima BPUM banyak dicari.
Hal ini sejalan dengan beredarnya kabar KemenkopUKM akan kembali menyalurkan BPUM di tahun 2022.
Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM di tahun 2022 ini?
Baca Juga: Jadi Syarat BLT UMKM 2022, Ini Cara Daftar NIB di www.oss.go.id Agar Dapat BPUM Rp 600 Ribu
Hingga saat ini, KemenkopUKM belum mengumumkan bagaimana kelanjutan mekanisme penyaluran BLT UMKM di tahun ini.
KemenkopUKM tengah menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu untuk bisa menyalurkan BLT UMKM kepada para pelaku usaha mikro.
Apabila KemenkopUKM telah menyetujui anggaran penyaluran BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp600 ribu di tahun 2022 ini, maka bantuan baru bisa disalurkan.
Rencananya, BT UMKM 2022 ini akan diberikan kepada sejumlah 6 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2022. Namun informasi pastinya belum diumumkan.