KemenkopUKM telah memberikan bocoran syarat para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM di tahun 2022.
Bocoran syarat ini mengacu pada penyaluran BLT UMKM atau BPUM di tahun sebelumnya yang diprediksi tidak akan mengalami perubahan.
Berikut syarat pelaku usaha mikro bisa dapat BPUM atau BLT UMKM, selengkapnya.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Memiliki usaha mikro dan SKU atau NIB
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan penerima BT PKLWN