BERITA DIY - Masyarakat yang cek nama di link resmi Kemensos RI ini bisa dapatkan bantuan PKH 2022 hingga Rp 750 ribu.
Berikut cara cek dan kriteria penerima bansos PKH tahap 3 yang sedang disalurkan pemerintah bulan ini, September 2022.
Demi menstabilkan perekonomian Indonesia, pemerintah juga tengah menyalurkan bansos PKH kepada masyarakat KPM.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu bansos yang diberikan pemerintah untuk membantu penerimanya memenuhi kebutuhan pendidikan, sosial, pangan, hingga kesehatan.
Namun untuk menerima bansos PKH 2022 dari pemerintah, masyarakat Indonesia harus berstatus KPM atau terdaftar pada DTKS milik Kemensos RI atau laman cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk melakukan cek penerima bansos PKH 2022, cukup ikuti langkah cek melalui link resmi Kemensos RI berikut ini:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id atau buka link berikut: Klik di Sini
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.
3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.
4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.
6. Klik tombol ‘Cari Data’
7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.
Hasil akan menunjukkan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH yang juga berhak mendapatkan BLT BBM bulan ini.
Selain terdaftar melalui link resmi cek bansos milik Kemensos RI, diketahui terdapat tujuh kriteria penerima PKH yang dibagi oleh pemerintah.
Diketahui dari ketujuh kriteria penerima tersebut, salah satunya merupakan ibu hamil dengan nominal bantuan Rp 750 ribu.
Pembagian tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan efektif, di mana ketujuh kriteria dan nominal bantuannya bisa disimak di bawah ini:
1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 3 juta
2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 3 juta
3. Kriteria Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 900.000
4. Kriteria Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 1,5 juta
5. Kriteria Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2 juta
6. Kriteria Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2,4 juta
7. Kriteria Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2,4 juta
Berdasarkan tujuh kriteria di atas, maksimal hanya empat anggota dalam satu KPM saja yang bisa mendapatkan bantuan PKH.
Demikian informasi mengenai cara cek nama penerima PKH melalui link resmi Kemensos untuk dapatkan Rp 750 ribu, berikut cara cek dan kriteria penerimanya.***