1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Demikian penjelasan berapa kali dan berapa tahap BSU 2022 akan disalurkan, lengkap dengan syarat dan cara cek penerima BLT subsidi gaji RP 600 ribu di kemnaker.go.id.***