Bagi yang telah memastikan diri masuk sebagai penerima dalam program BSU tahun 2022 kali ini, maka nantinya akan berhak mendapatkan dana total Rp 600 ribu per pekerja.
Rencananya sejumlah dana BSU tahun 2022 tersebut akan disalurkan oleh pihak Kemnaker melalui berbagai bank Himbara dan juga BSI, dan juga terdapat di beberapa Kantor Pos Indonesia.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai tanda menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 yang dapat diketahui dengan menggunakan link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***