Kemungkinan besar, BPUM 2022 masih ada karena Kemenkop dan UKM sudah mengambil tindakan untuk penyaluran BLT UMKM tahun ini. Jumlah dana yang disiapkan adalah Rp7,68 triliun.
Tahun ini diharapkan BLT UMKM bisa dirasakan oleh 12,8 juta pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, dan tidak adalagi bantuan yang salah sasaran.
Perlu diingat bahwa BPUM tidak diperkenankan untuk diberikan kepada pelaku UMKM yang sekaligus bekerja sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Agar dapat terhindar dari kesalahan seperti yang terjadi di tahun lalu, Kemenkop dan UKM masih memantapkan data-data dari calon penerima BPUM 2022.
Pelaku UMKM yang belum pernah mendapat pencairan BPUM di tahun 2020 dan 2021 bisa mendaftarkan diri. Anda bisa daftar menjadi calon penerima BPUM di badan atau dinas terkait.
Badan atau Dinas yang dimaksud adalah Badan atau Dinas yang menangani usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
Setelah mendaftarkan diri, petugas akan mengusulkan Anda sebagai calon penerima BPUM 2022. Berikut cara lengkap untuk daftar BPUM 2022.
1. Siapkan data berupa NIK e-KTP, nomor KK, nama lengkap, alamat (e-KTP dan usaha), jenis kelamin, tanggal lahir, bidang usaha, nomor telepon, dan NIB atau SKU.