1. Buka situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika Anda belum punya
3. Login ke akun
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Kemudian akan muncul 3 notifikasi yaitu:
Baca Juga: BSU 2022: Cara Cek, Syarat Penerima, dan Mekanisme Penyaluran via Rekening Himbara dan Kantor Pos
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.