Selamat! Hari Ini 4,36 Juta Pekerja Terima BSU 2022 Rp600 Ribu, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji

- 12 September 2022, 13:10 WIB
Selamat untuk 4,36 juta pekerja atau buruh penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp600 ribu, ini cara cek terima Bantuan Subsidi Gaji.
Selamat untuk 4,36 juta pekerja atau buruh penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp600 ribu, ini cara cek terima Bantuan Subsidi Gaji. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Selamat kepada 4,36 juta pekerja atau buruh penerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) Tahun 2022 sebesar Rp600 ribu yang direncanakan cair hari ini, ini cara cek penerima BSU.

Dilansir dari kemnaker.go.id, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pada hari ini Senin tanggal 12 September 2022, 4,36 juta pekerja atau buruh direncanakan sudah bisa mencairkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu.

Para penerima pencairan BSU 2022 tahap pertama dapat melakukan pencairan melalui Bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

Pada pencairan tahap pertama ini disalurkan kepada 4,36 juta pekerja atau buruh yang sudah mempunyai Bank Himbara sebelumnya.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Siap Cair September ini, Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemnaker

Penerima BSU tahap pertama dapat melakukan pengecekan di rekening Bank Himbara masing-masing dan mengambil dana yang disalurkan pada hari Senin ini 12 September 2022.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Anwar Sanusi pada siaran pers hari Jumat 9 September 2022.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" lanjut Anwar.

Anwar juga menegaskan bahwa penyaluran ini sesuai dengan kriteria penerima yang diatur pada Permenaker BSU 2022 dimana dalam prosesnya perlu melalui tahapan verifikasi, validasi, dan pemadanan data terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah