Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama yang Cair Hari Ini di bsu.kemnaker.go.id

- 12 September 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah BSU tahap pertama dari Kemnaker sebesar Rp 600 ribu yang cair hari ini, Senin, 12 September 2022 di  laman bsu.kemnaker.go.id.
Ilustrasi - Cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah BSU tahap pertama dari Kemnaker sebesar Rp 600 ribu yang cair hari ini, Senin, 12 September 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY – Simak informasi terbaru mengenai cara cek status penerima pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2022 di kemnaker.go.id tahap pertama yang baru saja dilaksanakan pada hari ini, Senin, 12 September 2022 dan dapatkan kesempatan menerima Rp 600 ribu dari Kemnaker.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 senilai Rp 600 ribu sudah memulai tahap pertama pada hari ini, Senin, 12 September 2022.

Bantuan subsidi tersebut akan segera diberikan pada 4,36 juta pekerja yang telah terdaftar yang bisa diambil melalui Bank Himbara, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Dikutip oleh BERITA DIY dari laman ANTARA, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa didapatkan secara bertahap pada hari ini.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Kemnaker kemnaker.go.id Cek Dapat BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Hari Ini

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara,” papar Anwar pada keterangan tertulis, Jumat, 9 September 2022 kemarin.

“Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," tambah Anwar.

Lebih lanjut, Anwar juga berterimakasih kepada calon penerima BSU Rp 600 ribu yang sudah sabar menunggu pencairan pada bulan September 2022 ini.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini,” pungkas Anwar.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x