Sekedar informasi, BSU adalah program implementasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan Subsidi Upah ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Pekerja yang ingin mendapat Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu harus memenuhi beberapa syarat supaya nominal yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Berikut syarat untuk menerima program BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 seperti dikutip oleh BERITA DIY dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau bagi pekerja atau buruh dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan merupakan anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri