Satu yang pasti, penyaluran hanya untuk pekerja dan buruh yang memenuhi syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta.
4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau PNS
5. Belum pernah menjadi penerima bansos dan BLT seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT sembako, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cek Penerima BSU
Ada dua cara cek penerima BSU, apa saja? Berikut caranya:
Situs kemnaker.go.id