- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Setelah mempelajari berbagai syarat yang telah ditetapkan, maka kemudian dapat melakukan berbagai langkah untuk nantinya melakukan proses pendaftaran dalam Kartu Prakerja gelombang 45.
Inilah berbagai langkah lengkap dengan link yang dapat digunakan dan menu yang dapat dipilih dalam Kartu Prakerja gelombang 45:
- Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link prakerja.go.id
- Kemudian dapat melakukan proses daftar dan buat akun
- Selanjutnya melakukan proses login dengan menggunakan akun yang dimiliki
- Isikan data diri lengkap dengan mengunggah berbagai berkas
- Ikuti tes yang dapat dilakukan secara online