Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Segini Jumlah Penerima dan Bantuan yang Didapatkan

- 12 September 2022, 04:30 WIB
Kapan BLT UMKM 2022 cair saat ini sedang banyak orang cari. Simak penjelasannya lengkap dengan jumlah penerima dan bantuan yang didapatkan.
Kapan BLT UMKM 2022 cair saat ini sedang banyak orang cari. Simak penjelasannya lengkap dengan jumlah penerima dan bantuan yang didapatkan. /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Kapan BLT UMKM 2022 cair saat ini sedang banyak orang cari. Simak penjelasannya lengkap dengan jumlah penerima dan bantuan yang didapatkan.

Pencairan BLT UMKM atau BPUM menjadi hal yang dinantikan banyak pelaku usaha. Apalagi bantuan ini dinilai sudah membantu UMKM di masa pandemi Covid-19.

BLT UMKM sudah cair pada 2020 dan 2021. Nominalnya pada 2020 sebesar Rp 2,4 juta per orang, sedangkan 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Pada tahun 2022 ini BLT UMKM akan diberikan sebesar Rp 600 ribu. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan hal tersebut.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Ungkap Kapan BLT UMKM 2022 Cair, Siap-siap Ada 6 Juta Orang Penerima!

Pihaknya berencana mencairkan BLT UMKM dengan skema hibah. Skema tersebut akan diterapkan karena tahun 2022 segera berakhir.

Adapun jumlah penerima BLT UMKM Rp 600 ribu ditargetkan ada sebanyak enam juta orang.

"Ini waktunya pendek, kami targetkan sampai enam juta (penerimanya),” kata Teten dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.

Nah, menurut informasi sebelumnya yang dirangkum, penerima BLT UMKM 2022 memiliki beberapa kriteria. Di antaranya yaitu:

Baca Juga: Update BLT UMKM 2022: 6 Juta Orang Penerima, Skema Penyaluran, Kapan BPUM Rp 600 Ribu Cair?

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha berskala mikro.

- Tidak mendapat bantuan tunai PKLWN.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Bukan anggota TNI maupun Polri.

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM 2022, Kapan BPUM Rp 600 Ribu Cair?

Kriteria tersebut sebenarnya tak berbeda jauh dengan syarat menjadi penerima BLT UMKM 2021. 

Sebagai pengingat dan persiapan, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM tahun sebelumnya:

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Penerima KUR Dapat BLT UMKM 2022? Ini Daftar Usaha yang Dapat BPUM Rp 600 Ribu

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Adapun terkait kapan BLT UMKM 2022 cair, Teten secara tak langsung memberikan penjelasan. 

Ia sudah berkoordinasi terkait BLT UMKM 2022 dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan. Kini tinggal menunggu persetujuan.

Jika sudah medapatkan persetujuan maka dana BLT UMKM akan segera cair kepada pelaku usaha UMKM.

Demikian info kapan BLT UMKM 2022 cair jumlah penerima dan bantuan yang didapatkan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x