Penerima KUR Dapat BLT UMKM 2022? Ini Daftar Usaha yang Dapat BPUM Rp 600 Ribu

- 29 Agustus 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi. Penjelasan apakah penerima KUR dapat BLT UMKM 2022 dan daftar usaha yang dapat BPUM Rp 600 ribu.
Ilustrasi. Penjelasan apakah penerima KUR dapat BLT UMKM 2022 dan daftar usaha yang dapat BPUM Rp 600 ribu. /Dok. BRI

BERITA DIY - Simak penjelasan apakah penerima KUR dapat BLT UMKM 2022 dan daftar usaha yang dapat BPUM Rp 600 ribu.

Pertanyaan penerima KUR apakah mendapatkan BLT UMKM masih bermunculan. Sebab, pada BLT UMKM 2020 dan 2021, ada aturan ketat.

Pemerintah menetapkan syarat bahwa usaha yang menjadi penerima KUR tidak mendapatkan BLT UMKM.

Namun syarat tersebut belum diketahui akan diterapkan lagi pada tahun 2022 ini atau tidak.

Baca Juga: Kabar Baik BLT UMKM Cair Rp 600 Ribu, Cek Penerima BPUM 2022 di Link Apa?

Sebagai pengingat, syarat yang ditetapkan pemerintah pada penyaluran BLT UMKM 2021 di antaranya yaitu:

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat). 

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x