Informasi untuk daftar BPUM 2022 masih belum tersedia. Namun Anda bisa menggunakan cara pendaftaran di tahun lalu sebagai referensi.
Agar bisa menjadi penerima bantuan BPUM, Anda bisa daftar melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten atau kota.
Dinas atau Badan tersebut kemudian akan mengusulkan nama Anda sebagai calon penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, sebelum Anda ditetapkan sebagai penerima.
Sebelum mendatangi kantor Dinas atau Badan terkait, persiapkan berkas persyaratan untuk mengajukan usulan. Berikut berkas yang harus disiapkan:
- Data NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat e-KTP dan usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah menyiapkan data tersebut, Anda bisa mengunjungi kantor Dinas atau Badan terkait untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.
Jika Anda belum mempunyai NIB, Anda bisa mendapatkan NIB dengan medaftarkan usaha Anda melalui laman Online Single Submission di link oss.go.id
Berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id: