Syarat Penerima Subsidi Upah 2022, Pernah Dapat BSU 2021 Bisa Terima BLT Lagi Asal Penuhi 10 Hal Ini

- 8 September 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi: Info syarat penerima subsidi upah 2022 dan ketahui apakah penerima BSU 2021 bisa jadi penerima BLT Rp600 ribu tahun ini atau tidak.
Ilustrasi: Info syarat penerima subsidi upah 2022 dan ketahui apakah penerima BSU 2021 bisa jadi penerima BLT Rp600 ribu tahun ini atau tidak. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY – Simak syarat penerima subsidi upah 2022, dan cek apakah penerima BSU 2021 bisa terima BLT gaji lagi atau tidak.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis apa saja syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

Adapun syarat menjadi penerima subsidi upah 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah Bagi Pekerja / Buruh.

Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali menyalurkan subsidi upah di tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Bank Penyalur BSU 2022, Tahap 1 Bantuan Subsidi Gaji Cair ke Rekening Karyawan Mulai Minggu Ini

Penyaluran BLT subsidi upah di tahun 2022 ini akan dilakukan secara bertahap, dan tahap pertama akan dimulai pada minggu ini.

“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, akmi akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip Tim Berita DIY dari laman ANTARANEWS, 6 September 2022.

Pada tahap pertama yang mulai disalurkan minggu ini, BLT subsidi upah akan diberikan kepada 5.099.915 orang.

Data tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cair Besok BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu! Begini 10 Kriteria Penerima BSU 2022 dan Cara Ceknya

Nantinya, pekerja penerima manfaat akan mendapatkan penyaluran BSU 2022 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Daftar Bank Himbara yang digunakan untuk penyaluran BLT subsidi upah 2022 yaitu:

  • Bank BNI
  • Bank BRI
  • Bank BTN
  • Bank Mandiri
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Syarat Penerima

Kemudian, syarat penerima subsidi upah 2022 dari Permenaker Nomor 10 tahun 2022 yaitu:

  1. Pekerja / buruh
  2. WNI
  3. Memiliki NIK KTP
  4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022
  5. Penerima upah / gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  6. Bukan TNI / Polri
  7. Bukan PNS
  8. Bukan penerima BPUM
  9. Bukan penerima Kartu Prakerja
  10. Bukan penerima PKH

Baca Juga: Sudah Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji Bisa Terima BSU 2022? Ini Jadwal Kapan Cair, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pernah Dapat di Tahun 2021 Bisa Dapat Lagi?

Lalu bagaimana jika pekerja / butuh tersebut sudah pernah dapat BSU 2021, apakah bisa dapat BLT subsidi gaji di tahun 2022 ini?

Terkait hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa kemungkinan besar masih bisa menjadi penerima BLT subsidi gaji di tahun 2022 asalkan penuhi 10 syarat yang telah ditetapkan di atas.

“Kemungkinan besar penerima mtahun 2021 juga menerima. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak tahun lalu tapi sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker,” jelas Menaker dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Maaf BSU Rp 600 Ribu Tidak Cair ke NIK KTP Ini, Cek BLT Subsidi Gaji Pengalihan BBM di BPJS Ketenagakerjaan

Itulah penjelasn tentang syarat penerima subsidi gaji 2022 dan info bahwa penerima BSU 2021 masih berpotensi bisa dapat BLT Rp 600 ribu di tahun ini.***

 

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x