Pemerintah akan berikan tiga jenis bansos pengalihan subsidi BBM yang salah satunya BSU senilai Rp600.000 untuk para pekerja.
Dua jenis bansos lainnya adalah bantuan langsung tunai untuk keluarga kurang mampu dan Dana Transfer Umum (DTU) serta Dana Alokasi Umum (DAU).
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2022 BLT Subsidi Gaji
Lantas apa syarat pekerja jika ingin menjadi penerima BSU 2022 senilai RP600 ribu?
Dikutip dari ANTARA, Menkeu Sri Mulyani memberi keterangan BSU Rp600 ribu akan diberikan untuk pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari setkab.go.id, 29 Agustus 2022.
Jika diperhatikan, syarat penerima BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan serupa dengan regulasi penyaluran BSU 2021.
Pada BSU tahun 2021 selain berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan, syarat lainnya yang harus dipenuhi para pekerja adalah sebagai berikut: