Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut 5 langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 di www.prakerja.go.id:
1. Buka laman resmi pada browser, handphone, atau komputer dengan menggunakan link yaitu https://www.prakerja.go.id/
2. Siapkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga atau KK serta NIK milik calon pendaftar gelombang 38.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Tes Kemampuan Dasar yang akan dilakukan secara online.
5. Kemudian klik 'Gabung' pada gelombang 44 yang telah dibuka oleh pihak penyelenggara.
Editor: MR Firmansyah