Belum ada syarat untuk calon penerima BPUM 2022. Namun kita bisa melihat syarat di tahun lalu sebagai referensi. Selain memiliki NIB, pelaku usaha juga tidak boleh sedang mengambil KUR.
Pelaku usaha juga sudah harus berumur 18 tahun ke atas dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Tidak boleh berasal dari golongan ASN, anggota TNI/POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya bukan merupakan penerima BPUM di tahun 2020 dan 2021. Jika Anda belum memiliki NIB, Anda bisa daftar secara online.
Pendaftaran NIB sebagai bukti legalitas UMKM bisa dilakukan melalui link oss.go.id. Berikut cara daftar NIB di link oss.go.id.
1. Akses link oss.go.id
2. Buat akun dengan klik 'DAFTAR'
3. Login dengan cara klik 'MASUK' pada laman utama oss.go.id
4. Pilih menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru