Meski belum diumumkan secara resmi oleh Pemerintah mengenai syarat penerima, namun jika merujuk pada 2020 dan 2021, syarat tidak akan berbeda jauh.
Berikut syarat penerima BPUM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. Memiliki ijin usaha yakni NIB dan SKU
4. Pelaku usaha bukan ASN atau PNS
5. Pelaku usaha bukan anggota TNI atau POLRI dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
6. Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank manapun