Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Hanya Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini, Cek Daftarnya di Sini

- 24 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi - Syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu dari KemenkopUKM tahun 2022.
Ilustrasi - Syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu dari KemenkopUKM tahun 2022. /UNSPLASH/Devi Puspita Amartha Yahya

Baca Juga: Cair Rp 600 Ribu ke 12,8 Juta Orang Pelaku Usaha, Cek BLT UMKM 2022 di Eform BRI?

Kabar baiknya, pemerintah telah memberikan sedikit bocoran syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku usaha bukan merupakan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWN).

Selain itu, jika tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, maka para pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut ini untuk bisa mendapatkan BLT UMKM.

Berikut syarat penerima BLT UMKM tahun sebelumnya, selengkapnya.
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair Bulan Agustus? Cek Penerima BPUM 2022 Lewat eform.bri.co.id, Berikut Ciri-cirinya

Perlu diketahui bahwa besaran bantuan BLT UMKM yang diteriam di tahun sebelumnya berbeda yaitu Rp600 ribu untuk tahun 2022.

Sementara pada tahun 2021 besaran bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp1,2 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Nantikan informasi resmi penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu dari KemenkopUKM melalui lama resmi dan akun sosial media KemenkopUKM.

Demikian informasi syarat penerima BLT UMKM yang bisa dapat Rp600 ribu di tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah