Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Hanya Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini, Cek Daftarnya di Sini

- 24 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi - Syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu dari KemenkopUKM tahun 2022.
Ilustrasi - Syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu dari KemenkopUKM tahun 2022. /UNSPLASH/Devi Puspita Amartha Yahya

BERITA DIY - Penerim BLT UMKM Rp600 ribu hanya para pelaku usaha yang penuhi syarat berikut ini, cek daftar syarat yang harus dipenuhi di artikel ini.

Pemerintah telah mengumumkan akan melanjutkan kembali program BLT UMKM bagi para pelaku usaha yang memenuhi syarat yang ditentukan.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, besaran bantuan BLT UMKM yang akan diterima oleh para pelaku usaha mikro di tahun 2022 ini adalah sebesar Rp600 ribu.

Ketahui lebih lanjut syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu ini.

Baca Juga: BPUM 2022 Rp600 Ribu Siap Cair, Bagaimana Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id? Login dengan NIK Pelaku UMKM

Saat ini, KemenkopUKM sebagai pelaksana program BLT UMKM 2022, tengah menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu.

Sebelum anggaran disetujui maka bantuan BLT UMKM belum bisa dicairkan kepada para pelaku usaha mikro.

KemenkopUKM juga tengah mengkaji mekanisme pendaftaran, penyaluran hingga pencairan BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini.

Setelah anggaran disetujui dan mekanisme matang, KemenkopUKM akan mengumumkan kelanjutan penyaluran BLT UMKM ini.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x