BERITA DIY - Simak informasi terkait cara cek NIK atau Nomor KTP secara online dan mudah, di mana pengecekan bisa dilakukan dengan aman melalui SMS, WA, atau Facebook.
KTP maupun NIK merupakan nomor identitas yang kerap digunakan masyarakat untuk kepentingan data diri ketika melamar kerja, berobat, maupun mendaftar pendidikan.
Meskipun NIK atau KTP merupakan identitas yang penting untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia, nomor identitas tersebut terlalu panjang untuk diingat sehingga mudah dilupakan.
Oleh karena itu kini masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan cek NIK atau Nomor KTP secara online.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Pindah KK dan KTP Online, Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022?
Pengecekan NIK atau nomor KTP bisa dilakukan secara online menggunakan layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Diketahui terdapat tiga cara mudah yang bisa dilakukan untuk melakukan cek NIK atau nomor KTP secara online, simak di bawah ini:
1. Cara Cek NIK melalui SMS
Untuk melakukan pengecekan NIK melalui layanan SMS maupun Whatsapp pribadi, pastikan untuk mengirim pesan sesuai dengan format Cek#KTP#NIK.
Kemudian pesan yang sudah dibuat sesuai dengan formatnya bisa langsung dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri atau 0815-3636-9999.
2. Cara Cek NIK Melalui Whatsapp
Sama seperti pengecekan dengan SMS, cek NIK melalui Whatsapp harus memiliki nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota kemudian kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
3. Cara Cek NIK online melalui media sosial
Selain menggunakan SMS dan Whatsapp, pengecekan NIK bisa dilakukan dengan memanfaatkan medsos seperti Facebook maupun Twitter.
Untuk melakukan pengecekan, cukup search akun Facebook 'Halo Dukcapil' atau akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'.
Kemudian kirimkan pesan atau direct message dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau Tidak, Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Kantor
Demikian penjelasan terkait cara cek NIK atau Nomor KTP secara online dan mudah, di mana pengecekan bisa dilakukan dengan aman melalui SMS, WA, atau Facebook.***