- Siswa atau siswi berusia 6-12 tahun
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Siswa atau siswi memiliki NIK DKI Jakarta dan berdomisili di Jakart
- Memenui kriteria khusus sebagai penerima bansos KJP Plus
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 Hanya Lewat Link Resmi, Ini Daftar Penyebab Gagal Lolos Seleksi
Sebagai informasi jadwal pencairan Dana KJP Plus tahap I tahun 2022 bulan Juni diberikan kepada sejumlah 849.170 penerima dengan rincian jadwal dan jumlah dana yang bisa digunakan adalah sebagai berikut.
- 8 Juli 2022 Jenjang SD/MI 409.959 penerima dengan dana sebesar Rp250 ribu
- 8 Juli 2022 Jenjang SMA/MA 70.763 penerima dengan dana sebesar Rp420 ribu
- 13 Juli 2022 Jenjang SMP/MTs 226.669 penerima dengan dana sebesar Rp300 ribu
- 13 Juli 2022 Jenjang SMK 139.263 penerima dengan dana sebesar Rp450 ribu
- 13 Juli 2022 Jenjang PKBM 2.516 penerima dengan dana sebesar Rp300 ribu.
Selain besaran dana tersebut, bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta juga akan mendapatkan tambahan dana SPP yang diberikan setiap bulan selama lima bulan.
Baca Juga: Selamat, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu atau BPUM 2022 Jika Penuhi 5 Syarat Ini
Besaran bantuan dana tambahan untuk siswa sekolah swasta yang diberikan adalah sebagai berikut.
- SD/MI sebesar Rp130 ribu per bulan
- SMP/MTs sebesar Rp170 ribu per bulan
- SMA/MA sebesar Rp290 ribu per bulan
- SMK sebesar Rp240 ribu per bulan
Hingga artikel ini ditulis belum diketahui kapan KJP Plus tahap 1 bulan Agustus 2022 akan cair. Meskipun demikian, para calon penerima dapat memantau melalui akun Instagram resmi @upt.p4po, @diskik dan @jakone.mobile.
Nantinya jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 bulan Agustus 2022 dapat dilihat melalui akun Instagram resmi @upt.p4po, @diskik.