Pemerintah masih terus 'menggodok' semua hal seperti mekanisme dan tahapan penyaluran BPUM.
Baca Juga: Selamat, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu atau BPUM 2022 Jika Penuhi 5 Syarat Ini
Satu yang pasti, BLT UMKM 2022 ini direncanakan akan disalurkan ke 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia dengan nominal BPUM sebesar Rp600 ribu.
Selain itu, golongan pedagang UMKM yang berhak menerima BPUM nampaknya tak jauh berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, siapa saja?
Berikut golongan pedagang UMKM yang bisa dapat BPUM Rp600 ribu:
1. UMKM yang memiliki NIB dan SKU
2. Pemilik usaha mikro bukan merupakan ASN
3. Pemilik usaha mikro bukan merupakan anggota TNI atau POLRI