Lebih lanjut, mengenai kriteria siapa saja pekerja yang menjadi penerima BSU tahun 2022 sendiri, berikut merupakan syarat yang telah ditetapkan untuk penyaluran tahun ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa
- Bukan merupakan pekerja pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam pekerja yang masuk sebagai penerima BSU tahub 2022 ini, maka berikut salah satu cara yang dapat dilakukan untuk cek status penerima:
- Masuk ke dalam laman resmi melalui link bsu.kemnaker.go.id
- Kemudian dapat melakukan proses buat atau daftar akun