Kriteria penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM jika mengacu pada aturan tahun lalu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP dan KK
3. Memiliki usaha mikro
4. Memiliki NIB atau SKU
5. Bukan anggota TNI
6. Bukan anggota Polri
7. Bukan ASN
Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi Tahun 2022? Ini Golongan yang Tidak Bisa Dapat BPUM Rp600 Ribu