BERITA DIY - Penjelasan siapa saja pekerja jadi penerima BSU BLT Subsidi Gaji dengan jumlah Rp 1 juta lengkap dengan cara cek status penerima dan penyaluran lewat link Kemnaker.
Pada tahun 2022 kali ini, Kemnaker berencana kembali menggulirkan program bantuan untuk pekerja yaitu seperti BSU dan BLT Subsidi Gaji yang nantinya bisa didapatkan.
Rencananya pada tahun 2022 ini BSU tersebut akan didapatkan oleh 8,8 juta pekerja yang nantinya akan masuk ke dalam penerima program bantuan BLT Subsidi Gaji.
Dari 8,8 juta penerima itu nantinya masing-masing pekerja akan berhak untuk mendapatkan total jumlah dana bantuan Rp 1 juta per pekerja yang menjadi penerima.
Selain itu, nantinya dana BSU Rp 1 juta tersebut akan didapatkan oleh siapa saja dapat diketahui berdasarkan pada syarat yang sebelumnya juga telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Lebih lengkapnya, berikut merupakan syarat penerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 kali ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.