3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
4. Tidak pernah menerima bantuan selama pandemik COVID-19
5. Merupakan calon/pekerja sekarang mencari pekerjaan atau terdampak PHK
6. Tidak termasuk pejabat negara, baik itu anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Pegawai Desa, dan Pekerja BUMN/BUMD.
7. Setiap satu KK, hanya ada 2 NIK penerima insentif dari Program Kartu Prakerja
Setelah memenuhi kriteria di atas, masyarakat bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 38.
Jika belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:
- Buka website Kartu Prakerja Gelombang 39 di www.prakerja.go.id
- klik “Daftar Sekarang”
- Siapkan email aktif dan masukan password