BERITA DIY - Simak 6 langkah untuk lakukan proses daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 38 yang dapat dilakukan dengan login dan akses melalui link prakerja.go.id.
Sesuai dengan yang telah diunggah melalui Instagram prakerja.go.id, diketahui bahwa Kartu Prakerja gelombang 38 telah dibuka untuk sejumlah masyarakat yang akan melakukan proses daftar.
Untuk melakukan proses daftar pada Kartu Prakerja gelombang 38 sendiri, maka sejumlah masyarakat dapat melakukan berbagai langkah yang sebelumnya telah ditetapkan.
Mengingat, terdapat sejumlah langkah atau cara yang dapat dilakukan dalam daftar Kartu Prakerja gelombang 38 dengan mengaksesnya melalui link resmi yaitu prakerja.go.id.
Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan 6 langkah untuk melakukan proses daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 38 yang hingga kini masih dapat dilakukan oleh masyarakat:
- Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link prakerja.go.id
- Berikutnya dapat melakukan proses buat akun terlebih dahulu
- Selanjutnya adalah mengisikan berbagai identitas
- Unggah sejumlah berkas seperti foto KTP dan swafoto
- Lalu dapat melakukan proses atau mengikuti tes online
- Terakhir adalah dengan memilih pada menu 'Gabung' pada gelombang 38.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Penuhi Syarat dan Tips Ini Agar Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 38
Sebelum melakukan berbagai proses atau langkah daftar Kartu Prakerja gelombang 38 tersebut, terdapat sejumlah syarat yang dapat diketahui oleh masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.
Berikut merupakan syarat atau kriteria mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 38 lengkap:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.