Syarat KTP dan KK Bisa Daftar jadi Penerima Bansos PKH Terima Uang Tunai Rp 3 Juta, Juli 2022 Cair Tahap 3

- 21 Juli 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi. Daftar jadi penerima manfaat PKH pakai syarat KTP dan KK bisa cairkan uang tunai Rp 3 juta.
Ilustrasi. Daftar jadi penerima manfaat PKH pakai syarat KTP dan KK bisa cairkan uang tunai Rp 3 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Simak di sini cara daftar jadi penerima bantuan sosial program keluarga harapan (bansos PKH) dengan syarat KTP dan KK. Ada kesempatan untuk dapat uang tunai Rp 3 juta dari PKH 2022.

Salah satu bansos yang masih cair bulan Juli 2022 ini ada bansos PKH. Selama bulan Juli ini akan dilakukan proses pencairan PKH tahap 3.

Bulan-bulan sebelumnya telah usai tahap penyaluran 1 dan tahap 2, yang mana dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Tahap 1 mulai bulan Januari-Maret dan tahap 2 mulai bulan April-Juni, masuk tahap 3 bulan Juli yang akan berlangsung sampai Agustus dan September mendatang.

Baca Juga: Selamat! KPM dengan Kriteria Ini Dapat Bantuan Rp 750 Ribu dari Bansos PKH, Simak Cara Cek dan Daftar di Sini

Masyarakat perlu tahu bahwa penerima bansos PKH ialah mereka yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat dan nama bisa di cek di situs Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan nama peserta PKH bisa lewat alamat cekbansos.kemensos.go.id. Apabila ingin mengetahui status kepesertaan, bisa ikuti panduan cek online di bawah ini:

1. Akses ke dalam link cekbansos.kemensos.go.id

2. Berikutnya masukkan alamat lengkap

3. Selanjutnya masukkan nama lengkap seperti dalam KTP

4. Lalu masukkan kode verifikasi

5. Pilih pada menu 'Cari Data'

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair! Cek Nama Penerima Bantuan Kemensos Juli 2022 di cekbansos.kemensos.go.id Hari Ini

Bila nama tidak terdaftar sebagai penerima manfaat dan status kepesertaan tidak ada, maka bukan bagian dari keluarga PKH.

Untuk menjadi bagian dari keluarga PKH penerima manfaat ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat masuk penerima bansos PKH:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK

2. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD

3. Bukan penerima bansos lainnya

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp 1,1 Juta Buat Siswa SD, SMP, SMA Cair Juli 2022, Penerima Bansos PKH Cek di Link Ini

Kemudian ada tujuh kriteria khusus yang dibuat Kemensos untuk penerima bansos PKH. Sebab, bansos PKH ini hanya akan cair kepada tujuh kriteria berikut.

1. Ibu hamil:

- maksimal kehamilan kedua
- menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap

2. Anak usia dini:

- maksimal dua anak usia dini dalam keluarga
- menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap

3. Siswa SD:

- maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tahap

4. Siswa SMP:

- maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp 1,1 Juta Buat Siswa SD, SMP, SMA Cair Juli 2022, Penerima Bansos PKH Cek di Link Ini

5. Siswa SMA:

-  maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 2 juta per tahun atau 500 ribu per tahap

6. Lansia:

- maksimal satu orang dalam keluarga
- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

7. Penyandang disabilitas:

- maksimal satu orang dalam keluarga
- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

Apabila syarat dan kriteria sudah terpenuhi, bisa lakukan pengajuan data diri calon penerima manfaat PKH di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store

2. Buat akun baru untuk memiliki user id dan password

3. Lengkapi data diri dengan benar sesuai dengan KTP dan KK

Baca Juga: Masukkan NIK KTP Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH Juli 2022, Ini Bocoran Bansos Baru Tahap 3 Kapan Cair

4. Login ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang diverifikasi

5. Klik menu Daftar Usulan

6. Pilih jenis bantuan

7. Isikan data diri secara lengkap disertai foto diri dan foto rumah

Demikian cara bisa daftar jadi penerima bansos PKH dengan syarat KTP dan KK ada uang tunai capai Rp 3 juta bisa dicairkan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x