Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id dengan Syarat Ini Agar Lolos Seleksi

- 17 Juli 2022, 15:00 WIB
Daftar Kartu Prakerja gelombang 37 melalui laman prakerja.go.id menggunakan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP dan penuhi syarat dalam artikel ini.
Daftar Kartu Prakerja gelombang 37 melalui laman prakerja.go.id menggunakan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP dan penuhi syarat dalam artikel ini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Cek Cara Ambil Sertifikat Pelatihan di Dashboard

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah melengkapi syarat pendaftaran Kartu Prakerja, ada tujuh tahap yang wajib diikuti oleh para pendaftar dan penerima manfaat kartu prakerja sebagai berikut:

1. Pendaftaran

2. Seleksi

3. Pemilihan pelatihan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x