- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Cek Cara Ambil Sertifikat Pelatihan di Dashboard
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah melengkapi syarat pendaftaran Kartu Prakerja, ada tujuh tahap yang wajib diikuti oleh para pendaftar dan penerima manfaat kartu prakerja sebagai berikut:
1. Pendaftaran
2. Seleksi
3. Pemilihan pelatihan