Lebih lanjut, Nindya menyebutkan bahwa proses persiapan penyaluran BSU 2022 berjalan panjang sehingga tak bisa cair sebelum Lebaran sesuai arahan Presiden.
Sebelumnya Kemnaker telah memastikan bahwa program BSU 2022 masih melibatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi penyedia calon data penerima dan Bank Himbara sebagai lembaga penyalur.
Berikut ini lima golongan karyawan yang dipastikan lolos BSU 2022 dan dapat uang Rp1 juta:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai pekerja atau penerima upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki akun rekening Bank Himbara
Pemerintah menyediakan anggaran Rp8,8 triliun untuk BSU 2022 yang diberikan kepada 8,8 juta karyawan dengan besaran Rp1 juta per penerima.