Hal ini karena Kartu Prakerja bukan program yang turut diperuntukan kepada 12 golongan berikut. Di antaranya:
1. Anggota TNI/Polri.
2. PNS/PPPK (ASN).
3. Kepala Desa/Perangkat Desa.
4. Komisaris BUMN/BUMD.
5. Pejabat negara.
6. Anggota DPR/DPRD.
7. Penerima bansos PKH yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
8. Penerima bansos BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.