Masyarakat yang belum mendapatkan jatah bulan Juni atau bulan sebelumnya baru mencairkan dana Rp200 ribu, maka Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu untuk bulan ini bisa diterima kembali.
Adapun, syarat penerima atau KPM Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juni 2022 adalah:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)